APLOG - News Angkasa Pura Logistic

News, Oct, 26, 2021

Tak Batasi Angkutan Logistik Kala Pandemi, Kemenhub Ingatkan Ini

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, angkutan penyeberangan turut peran penting dalam kelancaran distribusi logistik di masa Pandemi COIVD-19 saat ini.

Karena itu Budi menegaskan, para operator angkutan penyeberangan harus dapat selalu complay penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan. Sebab, hal itu kini juga masuk bagian dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemenuhan standar pelayanan angkutan penyeberangan yang harus dipenuhi.

Hal ini ditegaskan Budi dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Gabungan Pengusaha Nasional Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) di Yogyakarta, Kemarin. Budi pun mengapresiasi komitmen para anggota asosiasi tersebut yang berkomitmen menjalankan arahan Pemerintah tersebut.

"Kalau untuk perjalanan penumpang atau kendaraan pribadi memang ada pembatasan, tapi untuk logistik tidak pernah kami batasi. Namun harus tetap perhatikan protokol kesehatan," ujar Budi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan SE tersebut, terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan bagi pengemudi dan awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Yaitu pertama, kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kedua, memiliki Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau yang ketiga, memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila, belum mendapatkan vaksinasi.

Sumber:  https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1416277-tak-batasi-angkutan-logistik-kala-pandemi-kemenhub-ingatkan-ini

Related News

News, Jan, 06, 2020